Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Ketentuannya

By Lina Sofia, Kamis, 19 Mei 2022 | 14:42 WIB

Aturan perjalanan terbaru tak perlu PCR atau antigen.

GridPop.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia!

Kini pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Mulai hari ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali membuat kebijakan terkait perjalanan dalam negeri atau domestik.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, kini bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.

Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).

Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan. Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022:

Protokol kesehatan selama perjalanan Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pemudik Dengan Usia di Bawah 18 Tahun, Kini Ayem Tak Perlu Tes Antigen-PCR Lagi Jika Sudah Penuhi Syarat Ini

2. Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;

5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:

1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga: Berlaku Mulai 8 Maret, Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Lengkapnya Naik Pesawat, Kereta dan Kapal

5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;

6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Dilansir dari Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/05).

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Baca Juga: Antigen/PCR Sebagai Syarat Perjalanan Dihapus Timbulkan Kekhawatiran Penularan Makin Parah, Epidemiolog Singgung Data di Lapangan: Tes Ibarat Mata Kita Terhadap Virus!

GridPop.ID (*)