Find Us On Social Media :

Angin Segar Bagi Pekerja, BSU 2022 Mulai Diberikan Bertahap, Begini Cara Cek Penerima Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan!

By Arif B, Jumat, 20 Mei 2022 | 10:22 WIB

BSU 20222 mulai dicairkan bertahap

Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.

Nantinya, BSU akan dicairkan secara bertahap dengan besaran Rp 1 juta.

Kriteria Pekerja Penerima BSU 2022

Melansir dari Kompas.com, adapun syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 1 juta antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Janjinya Cair April tapi Sampai Mau Habis Bulan Belum Ada Kabar, Begini Kepastian BSU 2022, Ternyata Masih dalam Tahap Ini!

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Tahapan Penyaluran BSU

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;