GridPop.ID - Angin segar bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menggenlontorkan BSU 2022 sejumlah Rp 1 juta secara bertahap.
Begini cara cek penerima BSU 2022 lewat laman BPJS Ketenagakerjaan agar kamu tidak kecele saat cek ATM.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh tahun ini.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan saat berada di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022) mengatakan, saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga kini BSU belum cair.
Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.
Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"
Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.
Nantinya, BSU akan dicairkan secara bertahap dengan besaran Rp 1 juta.
Kriteria Pekerja Penerima BSU 2022
Melansir dari Kompas.com, adapun syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 1 juta antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Tahapan Penyaluran BSU
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cek Status Penerima BSU 2022 Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
GridPop.ID (*)