Kini, warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu telah meringkuk di sel kantor polisi usai keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
Alasan PUR mencabuli 2 kakek itu adalah karena wangsit.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, PUR nekat melakukan hal tersebut lantaran mendapat mimpi untuk melakukan pencabulan terhadap dua orang kakek.
"Yang bersangkutan mendapat wangsit atau mimpi bahwa harus dilakukan perbuatan zina kepada korban," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Mimpi tersebut yang membuat pelaku nekat melakukan perbuatan bejatnya.
Wirdhanto menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan pada bulan Maret dan Mei tahun 2021.
"Selama ini korban takut, yang melaporkan itu adalah keluarga dekat dari korban," ucapnya.
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak, selain itu warga sekitar juga sering mengikuti pengajiannya.