Adapun saat melampiaskan perbuatannya, PUR memaksa korban untuk melayaninya.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Saat ini polisi masih menelusuri apakah masih ada korban lain dari aksi bejatnya sang oknum guru ngaji ini.
Sementara itu, saat dihadirkan kehadapan awak media, PUR hanya tertunduk malu sesekali ia menangis dan menutup kedua matanya.
Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukuman 7 tahun penjara, ia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP. tentang perbuatan cabul.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, setiap kali isu tentang LGBT (lesbian, gay, transgender, dan biseksual) muncul di media, selalu ada pro dan kontra yang berkembang.
Masyarakat umumnya menganut norma heteronormatif, yang meyakini jender hanya terdiri dari laki dan perempuan, tidak ada yang sejenis atau tidak.
Mengenai penyebab adanya orientasi seksual yang berbeda, dr.Roslan Yusni Hasan, spesialis bedah saraf, menjelaskan, orientasi seksual seseorang ditentukan oleh otaknya, bukan jenis kelaminnya.