Find Us On Social Media :

'Malam Ini Kita Tidur Bareng ya', Hutang Budi Beasiswa Berujung Ajakan Bercinta, Oknum Dosen Perkosa Mahasiswa di Rumahnya, Terkuak Kronologinya!

By Ekawati Tyas, Rabu, 8 Juni 2022 | 15:02 WIB

Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (Jaket Hijau) saat ditahan oleh Polres Tapanuli Utara, Jumat (3/6/2022)

GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan oknum dosen IAKN Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini.

Bagaimana tidak, oknum dosen berinisial NTL (33) tega memperkosa sang mahasiswa yang berinisial KS.

Aksi bejat pelaku ternyata berkaitan dengan utang budi korban.

Dilansir dari Kompas.com, korban disodomi di kediaman pelaku yang berada di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.

Insiden itu terjadi pada, Rabu (28/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui bahwa korban selama ini kos di rumah pelaku lantaran ia berasal dari luar kota.

Sebelum peristiwa cabul itu terjadi, korban diajak untuk tidur sekamar dengan dosennya.

Sebab malam itu merupakan malam terakhir sebelum korban pulang ke kampung halamannya.

Ketika tidur, pelaku berusaha membujuk dan merayu agar korban mau menuruti nafsu birahinya.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik di UNM Dilecehkan Dosen Saat Bimbingan, Tiba-tiba Rok Diangkat Naik dan Dipeluk, Korban Takut Melapor karena Alasan Mencengangkan Ini!

Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut.

Tapi, ia merasa bahwa dirinya telah berutang budi pada sang dosen.

Pasalnya, pelaku pernah memperjuangkan dirinya agar memperoleh beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing.

Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).

Pelaku kemudian memeluk korban secara paksa dan memperkosanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku yang ketakutan lantas bercerita pada temannya.

Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Taput.

Adapun pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (3/6/2022) setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: VIRAL! Jadi Janda Usai 8 Hari Nikah Secara Taaruf, Wanita Ini Ditalak Gegara Hal Sepele hingga Terkuak Fakta Mengerikan Soal Suami Setelah Bongkar Isi Ponselnya

"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata dia.

Atas perbuatannya, dosen pria tersebut dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus sodomi yang menyeret nama kampus IAKN Tarutung membuat eks Wakil Rektor buka suara.

Dr Lustani Samosir setuju terkait proses hukum yang berjalan bagi oknum dosen cabul.

Ia pun berharap agar hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat memberi efek jera serta pembelajaran untuk ke depannya.

"Saya sekarang sudah menjadi mantan Wakil Rektor I, sebagai dosen senior, kita berfikir bahwa hukum harus berjalanlah.

Itu lebih baik, supaya ada efek jeranya ke depan," ujar dosen senior Dr Lustani Samosir, Sabtu (4/6/2022).

"Ini juga menjadi pembelajaran bagi dosen lain serta bagi mahasiswa agar bisa terbuka ke depan.

Dan semua orang harus saling menghormati," sambungnya.

Baca Juga: Nyeleneh! Kampus Ini Tawarkan Kelas Pornografi, Dosen & Mahasiswa Nobar Film 18+ Sebagai Bahan Pembelajaran, Berminat Daftar?

GridPop.ID (*)