Find Us On Social Media :

Akhir Nasib Kolonel Priyanto Terdakwa Tabrak Lari di Nagreg, Vonis Penjara Seumur Hidup hingga Kehilangan Sederet Tunjangan

By Andriana Oky, Rabu, 8 Juni 2022 | 20:41 WIB

Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Total tunjangan keluarga yang hilang yakni mencapai Rp629.208.

Baca Juga: Puas Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Salsabila Justru Iba Terhadap 2 Anak Buahnya: Saya Terharu, Dia Menangis

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

4. Uang lauk pauk