Find Us On Social Media :

Akhir Nasib Kolonel Priyanto Terdakwa Tabrak Lari di Nagreg, Vonis Penjara Seumur Hidup hingga Kehilangan Sederet Tunjangan

By Andriana Oky, Rabu, 8 Juni 2022 | 20:41 WIB

Kolonel Priyanto

GridPop.ID - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.

Seperti yang diketahui Kolonel Priyanto merupakan terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran sungai, Banyumas, Jawa Tengah.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com diungkapkan vonis dibacakan majelis hakum di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Priyanto terbukti bersalah dalam melakukan pembunuuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan.

Tak hanya divonis penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.

Melansir Surya.co.id berikut tunjangan yang tidak diterima KOlonel Priyanto setelah dieksekui ke penjara.

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Minta Hukuman Diringankan dengan Alasan Ini, Kuasa Hukum Singgung Soal Bela Negara

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Total tunjangan keluarga yang hilang yakni mencapai Rp629.208.

Baca Juga: Puas Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Salsabila Justru Iba Terhadap 2 Anak Buahnya: Saya Terharu, Dia Menangis

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Besarannya yakni Rp60.000 per hari.

5. Asuransi kesehatan

6. Tunjangan hari raya

Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima terhadap TNI aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,

Sedangkan THR bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

Baca Juga: Denyit Suara Kasur Bergoyang Jadi Saksi Bisu, Kolonel Priyanto Ternyata Tidur Bareng Janda di Antara Dinas, Ini Sosoknya!

7. Gaji ke 13

Sama halnya dengan THR gaji ke 13 sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya yang terdiri dari terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

GridPop.ID (*)