Find Us On Social Media :

Akhir Nasib Kolonel Priyanto Terdakwa Tabrak Lari di Nagreg, Vonis Penjara Seumur Hidup hingga Kehilangan Sederet Tunjangan

By Andriana Oky, Rabu, 8 Juni 2022 | 20:41 WIB

Kolonel Priyanto

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Besarannya yakni Rp60.000 per hari.

5. Asuransi kesehatan

6. Tunjangan hari raya

Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima terhadap TNI aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,

Sedangkan THR bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

Baca Juga: Denyit Suara Kasur Bergoyang Jadi Saksi Bisu, Kolonel Priyanto Ternyata Tidur Bareng Janda di Antara Dinas, Ini Sosoknya!

7. Gaji ke 13

Sama halnya dengan THR gaji ke 13 sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya yang terdiri dari terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

GridPop.ID (*)