GridPop.ID - Pelanggan yang termasuk dalam 5 golongan ini harus siap-siap karena tarif listrik naik per Juli 2022.
Tarif listrik naik karena pemerintah sudah tidak memberikan subsidi listrik.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
Adapun 5 golongan yang tidak mendapatkan lagi subsidi listrik dan bakal kena imbas tarif listrik naik per Juli 2022 besok adalah:
1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA;
2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas;
3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA;
4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA;
5. Pemerintah P3.
Artinya, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik ini.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,"