Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika.
"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio.
Dalam paparannya, Febrio mengatakan, ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan, dan kajian.
Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia terus mengalami berbagai perubahan aturan akhir-akhir ini.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertamax dan membuat Pertalite menjadi BBM Penugasan.
Kemudian, agar Pertalite bisa lebih tepat sasaran, Pertamina juga akan menerapkan kebijakan khusus bagi mereka yang ingin membeli jenis bahan bakar tersebut.
GridPop.ID (*)