GridPop.ID - Masyarakat patut was-was jika harga Pertalite naik.
Bagaimana tidak, pemerintah berencana menetapkan bea cukai untuk ban karet, bahan bakar minyak (BBM), serta deterjen.
Pemerintah pun nantinya bakal berkoordinasi dengan Pertamina untuk penyesuaian tarif.
Melansir dari Kompas TV, penetapan bea cukai untuk tiga komoditi di atas bukan tanpa alasan.
Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, hal itu juga untuk mengurangi konsumsi tiga komoditi di atas.
Namun, kebijakan penetapan bea cukai untuk tiga komoditi di atas masih menjadi kajian internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (16/6/2022).
"Menurut informasi yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak terkait,” tuturnya.
Irto mgatakan, pihaknya sampai sekarang juga belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Harga Pertalite Turun Setara Premium, Ini Dia Rincian Harga Bensin Lainnya
“Sampai saat ini (pemerintah, red) belum ada pembahasan dengan Pertamina,” ujarnya lebih lanjut.
Rencana perluasan pengenaan cukai sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat rapat panitia kerja (Panja) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Senin (13/6/2022).
Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika.
"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio.
Dalam paparannya, Febrio mengatakan, ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan, dan kajian.
Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia terus mengalami berbagai perubahan aturan akhir-akhir ini.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertamax dan membuat Pertalite menjadi BBM Penugasan.
Kemudian, agar Pertalite bisa lebih tepat sasaran, Pertamina juga akan menerapkan kebijakan khusus bagi mereka yang ingin membeli jenis bahan bakar tersebut.
GridPop.ID (*)