"Di beberapa tempat seperti di fasilitas umum, stasiun, atau bandara, meskipun itu di luar ruangan (bermasker) itu menjadi wajib menurut saya. Harus itu," ungkapnya.
"Adapun di tempat yang lainnya yang sifatnya betul-betul bukan fasilitas umum dan bukan layanan publik dan juga memang secara kepadatan dan sirkulasi ventilasi baik, bisa saja tetap diberikan kelonggaran," tambah Dicky.
Masker boleh dibuka di luar ruangan, tapi... Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung aturan penggunaan masker di luar ruangan di tengah kenaikan kasus Covid-19. Budi mengatakan bahwa pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan tetap diberikan.
Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk bijak dalam menentukan kapan saatnya melepas masker atau menggunakan masker.
"Masker tetap, kalau di luar ruangan kita bisa buka," kata Budi, dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas mengenai Perkembangan PPKM, Senin (13/6/2022).
"Tapi kalau di luar kerumunannya padat sekali atau ada yang batuk-batuk, atau kita sendiri merasa tidak sehat, silakan memakai masker," imbuhnya.
Sementara untuk di dalam ruangan yang ber-AC dan sirkulasi udaranya tertutup, pemerintah tetap menyarankan untuk mengenakan masker.
"Tidak ada ruginya kita bersikap hati-hati dan waspada. Malah itu bisa melindungi diri kita dan orang lain," ungkap Budi.
Dilansir dari Kompas.com, pakar COVID-19 mengatakan bahwa subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 harus sangat diwaspadai.
Sebab, subvarian BA.4 dan BA.5 lebih mudah menginfeksi disebabkan mengambil mutasi dari varian Delta.
Selain itu, subvarian tersebut juga terdapat mutasi yang membuatnya dapat menghindari sel imunitas antibodi pada tubuh.
Jika kasus COVID-19 akibat Omicron BA.4 dan BA.5 terus naik, maka kemungkinan terjadi puncak gelombang kasus COVID-19 subvarian BA.4 dan BA.5 pada Agustus atau paling cepat akhir Juli.
GridPop.ID (*)