Kala itu, pengurus RW dan penghuni Rusun mengakui tidak melaporkan kasus secara langsung ke pengelola Rusun karena pertimbangan masalah aib, dan AM merupakan tetangga.
Dwiyanti mengatakan, setelah mendengar keberatan warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan AM, pihaknya mengeluarkan surat pemutusan sewa unit dihuni keluarga AM.
Pengeluaran surat tersebut atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Saya sampaikan per tanggal 28 Juni 2022 SP-nya kami batalkan. Kami kasih kesempatan sampai tanggal 15 Juli 2022 (mengosongkan unit Rusun)," kata Dwiyanti.
Dasar pemutusan sewa ini di antaranya mengacu pada Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 yang isinya penghuni Rusun wajib menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Dwiyanti menuturkan pihaknya mengimbau agar AM menyerahkan unit sebelum tanggal 15 Juli 2022 sebelum dikeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 atau pengosongan paksa.
AM yang kini bersama cucunya diminta mendaftar untuk menyewa unit Rusun lain milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk tempat tinggal baru.
"Pak Kadis (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) juga sudah mengarahkan kepada kepala UPRS membantu apabila ada unit-unit (Rusun lain) yang kosong," ujar dia.
Selain protes yang dilayangkan sejumlah penghuni Rusun, Dwiyanti mengatakan pihaknya melakukan pemutusan sewa unit keluarga AM karena pertimbangan masa depan bayi MS yang kini diasuh.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menimbang bahwa bila bayi MS terus tinggal bersama AM di Rusun yang sekarang, maka psikologisnya di masa depan terganggu.
"Secara psikologis tidak bagus tinggal di rusun tersebut. Pengelola memberikan solusi pindah rusun agar bayi tidak mengetahui latar belakang orangtuanya, bagaimana proses dia lahir," tutur dia.
Baca Juga: 5 Cara Unik Tingkatkan Kualitas Hidup Lebih Baik dan Bahagia, Cocok Buat yang Overthinking!
GridPop.ID (*)