Find Us On Social Media :

Niat Baik Rawat Bayi yang Dibuang, Satu Keluarga Malah Telan Pil Pahit Diusir dari Rusun, Alasannya Sungguh Ironi

By Sintia N, Senin, 4 Juli 2022 | 09:01 WIB

Ilustrasi bayi

GridPop.ID - Kasus pembuangan bayi bukan sekali dua kali ini terjadi di Indonesia.

Tindakan yang sangat tak berperikemanusiaan itu bahkan terjadi di banyak tempat mulai dari perkotaan hingga pedesaan.

Ironisnya, pembuangan bayi itu sering kali berkaitan dengan insiden hamil di luar nikah.

Dilansir dari Tribunnews.com, sepanjang tahun 2017 saja, dilaporkan setidaknya ada 178 bayi baru lahir yang dibuang oleh orang tuanya ke jalan.

Jumlah tersebut sudah menunjukkan peningkatan sebanyak 90 kejadian dibandingkan tahun 2016.

Banyaknya kasus pembuangan bayi tersebut lantas menjadi sorotan bagi Indonesia Police Watch (IPW).

"Dari 178 bayi, 79 bayi tewas dan 10 bayi (janin,-red) belum masa lahir digugurkan dan dibuang ke jalan."

"Bayi yang hidup karena diselamatkan warga, aparat desa, puskesmas dan kepolisian ada 89 bayi," tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, Senin (1/1/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Dan baru-baru ini, kejadian yang lebih memprihatinkan lagi kembali terjadi di bumi pertiwi terkait kasus pembuangan bayi.

Baca Juga: Demi Putri Delina, Nathalie Holscher Sampai Siapkan Trik Khusus Hadapi Sikap sang Anak Sambung yang Kerap Bikin Bingung: Dia Moody-an

Hal ini berkaitan dengan kasus pembuangan bayi oleh mahasiswi berinisial MS (19) di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada 1 Juni 2022 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, kasus pembuangan bayi ini rupanya berbuntut panjang.

Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, kini sejumlah penghuni rumah susun (Rusun) di Kecamatan Jatinegara tempat MS melahirkan meminta pihak keluarga MS diusir karena dianggap mengganggu kenyamanan warga.

Kepala UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, permintaan ini dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.

"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.

Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian".

Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".

Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.

"Warga (penghuni Rusun) pokoknya tahunya setiap ada masalah kriminal segala macam akan dikeluarkan dari unit. Ada beberapa warga yang minta, ada juga yang WhatsApp Satpel saya," ujar Dwiyanti.

Baca Juga: 'Dipakai Sama Bu Bos' Raffi Ahmad Bocorkan Nagita Slavina Bakal Jemput Idol Kpop Pakai Mobil Seharga Rp 21 Miliar, Siapa?

Dwiyanti menuturkan, setelah mendapat protes warga, pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga MS, yakni AM selaku ayah dari MS sekaligus kakek dari bayi korban pembuangan.

Pihak UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta juga memanggil pengurus RT/RW tempat AM tinggal untuk membahas masalah.

"Karena asas praduga tidak bersalah kan. Tanggal 15 Juni 2022 saya undang untuk klarifikasi benar atau tidak yang melakukan anak pak AM. Pak RW membenarkan," tuturnya.

Hasil klarifikasi dengan pengurus RT/RW, MS secara domisili data kependudukan memang tinggal di satu Rusun wilayah Kecamatan Jatinegara dan merupakan anak dari AM.

Kala itu, pengurus RW dan penghuni Rusun mengakui tidak melaporkan kasus secara langsung ke pengelola Rusun karena pertimbangan masalah aib, dan AM merupakan tetangga.

Dwiyanti mengatakan, setelah mendengar keberatan warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan AM, pihaknya mengeluarkan surat pemutusan sewa unit dihuni keluarga AM.

Pengeluaran surat tersebut atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

"Saya sampaikan per tanggal 28 Juni 2022 SP-nya kami batalkan. Kami kasih kesempatan sampai tanggal 15 Juli 2022 (mengosongkan unit Rusun)," kata Dwiyanti.

Dasar pemutusan sewa ini di antaranya mengacu pada Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 yang isinya penghuni Rusun wajib menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Baca Juga: Bukan Beasiswa dari Kampus, Doddy Sudrajat Ungkap Mayang Dibiayai Kuliah Fakultas Kedokteran Gigi Sampai Lulus oleh Sosok Misterius Ini: Orang Ini Bukan Pansos

Dwiyanti menuturkan pihaknya mengimbau agar AM menyerahkan unit sebelum tanggal 15 Juli 2022 sebelum dikeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 atau pengosongan paksa.

AM yang kini bersama cucunya diminta mendaftar untuk menyewa unit Rusun lain milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk tempat tinggal baru.

"Pak Kadis (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) juga sudah mengarahkan kepada kepala UPRS membantu apabila ada unit-unit (Rusun lain) yang kosong," ujar dia.

Selain protes yang dilayangkan sejumlah penghuni Rusun, Dwiyanti mengatakan pihaknya melakukan pemutusan sewa unit keluarga AM karena pertimbangan masa depan bayi MS yang kini diasuh.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menimbang bahwa bila bayi MS terus tinggal bersama AM di Rusun yang sekarang, maka psikologisnya di masa depan terganggu.

"Secara psikologis tidak bagus tinggal di rusun tersebut. Pengelola memberikan solusi pindah rusun agar bayi tidak mengetahui latar belakang orangtuanya, bagaimana proses dia lahir," tutur dia.

Baca Juga: 5 Cara Unik Tingkatkan Kualitas Hidup Lebih Baik dan Bahagia, Cocok Buat yang Overthinking!

GridPop.ID (*)