Find Us On Social Media :

Apa Itu Haji Furoda? yang Buat 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ternyata Gara-gara Kesalahan Fatal Ini!

By Lina Sofia, Senin, 4 Juli 2022 | 16:03 WIB

Ilustrasi haji 2022

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi. 

Sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Mereka diyakini sudah membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah, atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Baca Juga: Bak Ketiban Rezeki Nomplok, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Naik Haji Tanpa Antre Bertahun-tahun Lantaran Diajak Sosok Ini

Tapi apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.

Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci.