Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta kembali dibatasi menjadi 75 persen.
Selain itu, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan waktu makan per orang 60 menit.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.kap
Kapasitas bioskop 75 persen
Seperti tempat lainnya, dengan ditetapkannya PPKM level 2, kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen.
Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.
Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Operasional mal dibatasi hingga 22.00 WIB
Penyesuaian lain, yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.