Find Us On Social Media :

Status PPKM di Jabodetabek Naik ke Level 2, Berikut Aturan Baru yang Wajib Diterapkan saat Masuk Mal dan Restoran, Berlaku Sampai 1 Agustus

By Lina Sofia, Rabu, 6 Juli 2022 | 14:32 WIB

PPKM Level 2 kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, wajib tahu syarat dan aturan masuk mall

Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta kembali dibatasi menjadi 75 persen.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan waktu makan per orang 60 menit.

Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.kap

Kapasitas bioskop 75 persen

Seperti tempat lainnya, dengan ditetapkannya PPKM level 2, kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Baca Juga: Umbar Aibnya Sendiri, 4 Kades di Pati Asik Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Seksi Saat PPKM, Video Viral hingga Bikin Warga Heboh tapi Tak Dipecat!

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Operasional mal dibatasi hingga 22.00 WIB

Penyesuaian lain, yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.