Find Us On Social Media :

Status PPKM di Jabodetabek Naik ke Level 2, Berikut Aturan Baru yang Wajib Diterapkan saat Masuk Mal dan Restoran, Berlaku Sampai 1 Agustus

By Lina Sofia, Rabu, 6 Juli 2022 | 14:32 WIB

PPKM Level 2 kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, wajib tahu syarat dan aturan masuk mall

Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan saat ini diturunkan menjadi 75 persen.

Dilansir dari GridHealth.ID, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.

Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com (05/07/2022).

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.

Safrizal menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.

Baca Juga: Jangan Terlena Gegara PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Covid-19 Varian Omicorn Diduga Sudah Masuk Indonesia, Ahli Bongkar Alasannya yang Mengejutkan!

GridPop.ID (*)