Find Us On Social Media :

Status PPKM di Jabodetabek Naik ke Level 2, Berikut Aturan Baru yang Wajib Diterapkan saat Masuk Mal dan Restoran, Berlaku Sampai 1 Agustus

By Lina Sofia, Rabu, 6 Juli 2022 | 14:32 WIB

PPKM Level 2 kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, wajib tahu syarat dan aturan masuk mall

GridPop.ID - Pemerintah pusat mengumumkan PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2 dan berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022. 

Hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang cukup signifikan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Dilansir dari Kompas.com, terkait adanya peningkatan kasus, pemerintahan pusat membuat sejumlah aturan baru PPKM di Jakarta.

Berikut rinciannya:

Work from office 75 persen

Salah satu penyesuaiannya adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Unik Banget! Karena Terhalang PPKM, Pasangan Viral Ini Gelar Pesta Pernikahan di Dalam Bus yang Melaju Kencang

Kapasitas restoran 75 persen

Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta kembali dibatasi menjadi 75 persen.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan waktu makan per orang 60 menit.

Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.kap

Kapasitas bioskop 75 persen

Seperti tempat lainnya, dengan ditetapkannya PPKM level 2, kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Baca Juga: Umbar Aibnya Sendiri, 4 Kades di Pati Asik Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Seksi Saat PPKM, Video Viral hingga Bikin Warga Heboh tapi Tak Dipecat!

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Operasional mal dibatasi hingga 22.00 WIB

Penyesuaian lain, yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan saat ini diturunkan menjadi 75 persen.

Dilansir dari GridHealth.ID, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.

Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com (05/07/2022).

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.

Safrizal menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.

Baca Juga: Jangan Terlena Gegara PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Covid-19 Varian Omicorn Diduga Sudah Masuk Indonesia, Ahli Bongkar Alasannya yang Mengejutkan!

GridPop.ID (*)