"Ada banyak pendapat terkait hal ini. Di Indonesia yang menganut Mahzab Syafii dan jumhur ulama.Yang menyimpulkan, hendaknya tidak memotong kuku dan rambut saat memasuki 1 Dzulhijja hukumnya sunah, bukan wajib," ujarnya saat menjelaskan.Maka apabila memotong rambut dan kuku hukumnya tidak haram selama memasuki bulan Dzulhijah hingga sebelum Hari Raya Idul Adha."Ini adalah di negeri kita masyarakat bermahzab Syafii, bukan haram ketika memotong rambut dan kuku," sambung Buya.Buya mengimbau kepada masyarakat untuk menghadirkan hukum memotong kuku dan rambut ini dengan penjelasan.Ia mengatakan khilafiyah tidak ada masalah, namun jika dihadirkan tanpa ada penjelasan akan bermasalah."Misalnya Anda menghadirkan Mahzab selain Syafii dan Jumhur Ulama, dan Anda berkata kalau mau kurban jangan potong rambut potong kuku.Orang awam akan langsung ribut. Dan ini ndak boleh," kata Buya.Memang ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijah bagi pengurban hukumnya haram dan akan terkena denda.