Selain itu, pengunjung seharusnya juga tidak diperbolehkan untuk membawa miras dari luar tempat karaoke.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," lanjutnya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Sabtu (9/7/2022), polisi pun telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut di TKP.
Ya, polisi telah menyita beberapa botol kosong bekas miras oplosan yang terletak di dekat tempat sampah.
Sedangkan, pelaku yang diduga memasok miras oplosan ke tempat karaoke milik Ayu Ting Ting, yakni AM pun telah ditangkap oleh polisi.
GridPop.ID (*)