GridPop.ID - Baru-baru ini nama Ayu Ting Ting ramai diperbincangkan terkait dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus kelalaian di rumah karaoke miliknya.
Pelaporan itu buntut dari tiga orang meninggal dunia usai dari tempat karaoke Ayu Ting Ting.
Ketiga orang tersebut meninggal dunia diduga usai menenggak minuman alkohol oplosan.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait pemberitaan heboh ini, Ayu Ting Ting enggan mengomentari pelaporan manajemen karaoke miliknya di Bengkulu.
"Aduh saya no komen deh," kata Ayu Ting Ting di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022).
Diketahui Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Jumat (7/8/2022) dugaan kasus kelalaian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.
Namun, dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan korban bukan merujuk kepada Ayu Ting-Ting melainkan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke di Bengkulu.
"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punya-nya Ayu Ting Ting," ucap Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, Sudarno menjelaskan jika korban jiwa meninggal dunia tidak berada di tempat karaoke.
Ketiga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ meninggalnya di Rumah Sakit," jelas Sudarno.
Hingga kini tim penyidik Polda Bengkulu masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kelalaian tempat usaha Ayu Ting Ting Karaoke.
"(Karena miras oplosan) Masih proses penyelidikan," sambungnya.
Dilansir dari Grid.ID, Reno Ardiansyah, kuasa hukum orangtua korban mengatakan bahwa Ayu dilaporkan atas dugaan kelalaian sebagai pemilik usaha tersebut.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.
Diketahui, 3 orang tersebut tewas usai menenggak minuman keras oplosan.
Ketiganya pun diduga mengalami overdosis hingga meninggal dunia di tempat karaoke tersebut.
Reno juga mempertanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke tersebut.
Menurutnya, seharusnya karaoke tersebut tidak menjual miras oplosan.
Selain itu, pengunjung seharusnya juga tidak diperbolehkan untuk membawa miras dari luar tempat karaoke.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," lanjutnya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Sabtu (9/7/2022), polisi pun telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut di TKP.
Ya, polisi telah menyita beberapa botol kosong bekas miras oplosan yang terletak di dekat tempat sampah.
Sedangkan, pelaku yang diduga memasok miras oplosan ke tempat karaoke milik Ayu Ting Ting, yakni AM pun telah ditangkap oleh polisi.
GridPop.ID (*)