Melansir Kompas.com, tapi wanita yang akrab disapa Nyai itu batal ditahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menyampaikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi mengajukan status sang klien sebagai ibu yang harus menjaga tiga anaknya di rumah.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Alhasil Nikita diperbolehkan untuk pulang dan kembali berkumpul dengan ketiga buah hatinya.
Akan tetapi, artis penuh kontroversi tersebut harus melakukan wajib lapor.
Bukan itu saja, ia juga harus bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan kasus ini.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
Sebagai informasi, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE dengan pelapor Dito Mahendra.
GridPop.ID (*)