Find Us On Social Media :

Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Meski Sudah Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Rinci Pihak Kepolisian

By Ekawati Tyas, Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:02 WIB

Nikita Mirzani

GridPop.ID - Nikita Mirzani batal ditahan setelah dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota.

Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa polisi saat berada di Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada, Kamis (21/7/2022).

Melansir Tribun Jabar, saat itu Nikita Mirzani sedang bersama anak dan asistennya.

Adapun Arkana sempat menangis dan tak mau berpisah dari Nikita.

Pejemputan saat itu juga diketahui oleh sahabat Nikita, Fitri Salhuteru.

"Tadi di Senayan City sama aku, kebetulan saya lagi nyoba naik MRT sama anak saya," kata Fitri, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Kamis (21/7/2022).

"Saya sudah berpisah di lobi, saya naik lagi karena harus ada yang dibeli. Begitu saya dikasir lagi bayar, Niki telepon sudah terjadi penjemputan itu," sambungnya.

Diakui Fitri, berita penjemputan terhadap sahabatnya itu membuatnya kaget.

"Kalau kaget dengan berita penangkapannya iya, tapi dengan masalahnya enggak," ucap Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Ditangkap Paksa Lantaran Dinilai Tak Kooperatif, Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya

Terkait kondisi anak Nikita, kata Fitri syok usai melihat sang ibu dijemput paksa pihak kepolisian.

Setelah dijemput paksa, Nikita dibawa ke Polresta Serang Kota.

Melansir Kompas.com, tapi wanita yang akrab disapa Nyai itu batal ditahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menyampaikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi mengajukan status sang klien sebagai ibu yang harus menjaga tiga anaknya di rumah.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).

Alhasil Nikita diperbolehkan untuk pulang dan kembali berkumpul dengan ketiga buah hatinya.

Akan tetapi, artis penuh kontroversi tersebut harus melakukan wajib lapor.

Bukan itu saja, ia juga harus bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Jerit Tangis Anak Nikita Mirzani Ketika Ibunya Digelandang Paksa ke Polresta Serang Kota, Detik-detik Penangkapan Nyai Viral, Begini Faktanya!

"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.

Sebagai informasi, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE dengan pelapor Dito Mahendra.

GridPop.ID (*)