Sebab, paha korban mengalami patah dan ia juga menjalani terapi psikologi.
Atas perbuatannya, YPMP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 82, 76c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut dikenai kepada YPMP karena melakukan perbuatan cabul, kekerasan dan penelantaran terhadap korban. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, DNM dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilansir dari Tribun Bali, insiden penganiayaan ini terjadi pada, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.00 WITA.
Saat itu NY dianiaya di kamar kos secara sadis.
Adapun korban ditemukan terlantar oleh saksi di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar.
Awal mula peristiwa itu terjadi yakni karena tersangka hendak membangunkan korban untuk buang air kecil dan makan.
Akan tetapi, korban disebut pura-pura tidur hingga membuat YPMP marah dan melakukan kekerasan.
Ia menampar pipi kanan dan kiri korban dengan tangan kanan terbuka.