Find Us On Social Media :

SADIS! Organ Vital Balita Ini Robek Serta Alami Paha Patah Usai Alami Penyiksaan Kejam, Terkuak Sosok Tak Disangka-sangka Ini yang Jadi Dalang di Baliknya

By Ekawati Tyas, Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:02 WIB

Ilustrasi penganiayaan

GridPop.ID - Aksi keji dilakukan oleh seorang pria terhadap anak pacarnya yang berusia 4 tahun.

Pria berinisial YPMP (39) menyiksa dan menelantarkan balita berinisial N.

N adalah anak kekasih YPMP yang berinisial DNM (39).

Dilansir dari Kompas.com, pria itu tak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi juga melakukan pencabulan.

Fakta mengejutkan itu diketahui berdasarkan hasil visum yang menunjukkan ada luka robek pada bagian alat vital korban.

"Jadi setelah dilakukan kekerasan, si pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Kepala Polresta Denpasar AKBP Bambang Yugo kepada wartawan di lobi Markas Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Bukan itu saja, hasil visum menunjukkan bahwa tiga gigi korban copot lantaran dipukul pelaku.

Hasil visum tersebut, kata Bambang turut dikuatkan dengan keterangan korban serta pengakuan pelaku.

Termasuk pengakuan ibu kandung korban.

Baca Juga: Siksa Anak Gadisnya Sebelum Paksa Bercinta, Bapak Bejat Ini Juga Sempat Bisikkan Sesuatu yang Bikin Korban Histeris, Begini Kesaksian Ibu Korban

"Semua sudah sesuai keterangan visum. Korban juga sudah menyampaikan," kata dia.

Beruntungnya, kini kondisi balita bernasib malang gtersebut perlahan mulai membaik meski masih menjalani rawat jalan.

Sebab, paha korban mengalami patah dan ia juga menjalani terapi psikologi.

Atas perbuatannya, YPMP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 82, 76c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut dikenai kepada YPMP karena melakukan perbuatan cabul, kekerasan dan penelantaran terhadap korban. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan, DNM dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dilansir dari Tribun Bali, insiden penganiayaan ini terjadi pada, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.00 WITA.

Saat itu NY dianiaya di kamar kos secara sadis.

Adapun korban ditemukan terlantar oleh saksi di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar.

Baca Juga: VIDEO VIRAL Wanita Dianiaya Pacar Sampai Nangis Minta Ampun, Pelaku Tanpa Belas Kasihan Terus Lampiaskan Emosinya, Kini Ditangkap Polisi!

Awal mula peristiwa itu terjadi yakni karena tersangka hendak membangunkan korban untuk buang air kecil dan makan.

Akan tetapi, korban disebut pura-pura tidur hingga membuat YPMP marah dan melakukan kekerasan.

Ia menampar pipi kanan dan kiri korban dengan tangan kanan terbuka.

Lalu, korban direndam di embar dan ditenggelamkan sampai telungkup.

Tak sampai di situ, korban lantas dibanting di kasur.

YPMP juga menyuruh korban lari bolak-balik di dalam kamar, tapi sambil didorong.

Pun ia menyuruh korban pusp up dan bergaya kuda-kuda sampai kelelahan.

Lalu pelaku menggigit payudara kanan korban, memukul perut sebanyak dua kali, hingga menjambak rambut korban.

Tersangka menyuruh korban melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanan korban patah.

Baca Juga: Edan! Baru Pacaran Sudah Pukul-pukulan, Pria Ini Akhirnya Diciduk Polisi Usai Kepergok Hajar Kekasih di Depan Banyak Orang, Terkuak Alasannya yang Bikin Naik Pitam

Kian mirisnya lagi, ibu kandung korban yang merupakan pacar tersangka hanya membiarkannya.

GridPop.ID (*)