Find Us On Social Media :

Dendam Terbayar Lunas, Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Divonis 15 Tahun Penjara Usai Poroti Keluarganya Hingga Rp 17 Miliar!

By Arif B, Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:32 WIB

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

GridPop.ID - Aktris Nirina Zubir patut bernapas lega.

Pasalnya, Ririe Khasmita kini tekah divonis 15 tahun penjara atas kasus mafia tanah.

Diketahui, mantan ART ibunya itu telah diam-diam menggelapkan aset-aset keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.

Pada Selasa (02/08/2022) kemarin, Nirina Zubir pun menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita dan Edrianto.

Usai sidang, Nirina Zubir mengaku puas kalau Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat tuntutan hukuman sangat tinggi.

"Kalau ditanya tuntutan Ririe Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir, dikutip dari Tribun Seleb.

Wanita berusia 42 tahun itu merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.

"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Muslim Tapi Ikut Puasa Ramadhan, Artis Cantik Ini Ceritakan Momen Bahagia Berburu Takjil dan Menu Buka Puasa Untuk Berbuka Bareng Para Karyawannya

Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

"Kalau buat Ririe ya udah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.

Meski begitu, Nirina Zubir masih memendam kecewa karena ketiga terdakwa lain dari PPAT Jakarta Barat hanya diberikan tuntutan di bawah lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Nirina, tuntutan tersebut sama sekali tak mengindikasikan keseriusan pengadilan dalam memberantas mafia tanah.

"Saya bukannya masih mau berharap, tapi saya mau masih mau digerakkan hatinya untuk para siapa nih orang yang bertanggung jawab?" kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

"Karena mana buktinya? Kita mau berantas mafia tanah, mana buktinya?" sambungnya dengan nada kecewa.

Sebagai informasi, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu Erwin Riduan justru mendapat tuntutan lebih rendah, yaitu 3 tahun penjara.

Padahal menurut Nirina, Farida seharusnya bisa mendapat tuntutan yang lebih tinggi karena sudah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dan menjadi aktor intelektual di dalam kasus mafia tanah ini.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Nirina Zubir Jalani Pemeriksaan Usai Sakit di Bagian Pundak hingga Syok Lihat Hasil MRI: Betapa Sedihnya!

"Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT," kata pemain film Keluarga Cemara itu.

Nirina Zubir kecewa karena bukti aliran dana tersebut dianggap sebagai honorarium untuk tugas Farida.

"Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn't make sense. Ini kan buktinya jelas tapi kok  hasilnya seperti ini? Kecewa banget," ucap Nirina.

Baca Juga: Sempat Terima Surat Kaleng Usai Ibundanya Meninggal, Nirina Zubir Ungkap Isi Surat yang Berisi Peringatan hingga Minta Curigai Gerak-gerik Riri Khasmita: Jangan Percaya Dia

GridPop.ID (*)