GridPop.ID - Kasus penggelapan surat tanah orang tua aktris Nirina Zubir masih terus bergulir.
Sampai saat ini, pihak kepolisian diketahui telah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.
Kelima tersangka itu bekerjasama untuk memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.
Diketahui bahwa Nirina Zubir alami kerugian sampai Rp 17 Miliar berkat ulah ART orang tuanya, Riri Khasmita yang tega menggelapkan 6 surat tanah sekaligus.
Dilansir dari Wartakotalive.com via GridHot.ID, kondisi tanah keluarga Nirina Zubir yang digelapkan kini terungkap bahwa sudah ditinggali oleh para pembeli.
Tiga pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir mengaku tak tahu harta tersebut hasil penggelapan.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar