Find Us On Social Media :

Selama Ini Dikira Datang Serombongan, Komnas HAM Perbaruhi Kronologi Kedatangan Irjen Ferdy Sambo ke Jakarta Ternyata Sehari Sebelum Insiden Penembakan Brigadir J, Data Ini Jadi Bukti!

By Lina Sofia, Jumat, 5 Agustus 2022 | 14:32 WIB

Fakta baru terkuak, ternyata Irjen Ferdy Sambo tiba di Jakarta sehari sebelum Brigadir J tewas.

Tapi nyatanya, dugaan itu salah besar.

"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih terbaru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulang satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya berbicara, Ahmad Taufan Damanik nyatanya punya bukti.

Bukti bahwa Ferdy Sambo pulang ke Jakarta sehari sebelum penembakan Brigadir J itu adalah tiket kepulangan sang jenderal.

Dalam data tiket yang didapatkan Komnas HAM, tertera tanggal kepulangan Ferdy Sambo adalah 7 Juli, bukan 8 Juli.

"Sebelumnya katakan tanggal 8 (Juli 2022), data kemudian valid sekali, dari tiket yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli 2022) pagi," pungkas Ahmad Taufan Damanik.

Dalam kepulangan itu, Komnas HAM menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak pulang bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: HEBOH! Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J, Timsus Kapolri: Tidak Berhenti Sampai di Sini

"Tapi yang pasti tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan," kata Ahmad Taufan Damanik.

Kendati telah mendapatkan bukti baru, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan kronologi detail kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Pun dengan detik-detik saat sang tersangka, Bharada E menembak Brigadir J.

Sebab bukti pamungkas kasus tersebut yakni CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kala itu tidak berfungsi.

"Sementara persisnya apa sulit karena katanya CCTV tidak berfungsi, sementara nanti kita telusuri," kata Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Gegara Satu Syarat Ini Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Memberatkan!

GridPop.ID (*)