GridPop.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kabar penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J ini diumumkan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Usai menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, polisi kini membidik istri Sambo, Putri Candrawathi.
Melansir Tribunnews.com, Listyo Sigit menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan Putri Candrawathi sebagai saksi.
Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.