Find Us On Social Media :

Rekayasa Ferdy Sambo, Lakukan Hal Ini untuk Manipulasi Kematian Brigadir J Tewas Akibat Adu Tembak

By Andriana Oky, Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:01 WIB

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) - Terbukti Lakukan Rekayasa, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

GridPop.ID - Susul Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo disebut-sebut menjadi dalang dari kematian Brigadir J.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan Timsus yang dibentuk oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menemukan jika Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Setelah memberikan perintah, Ferdy Sambo disebut menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," papar Sigit.

Atas perkara ini, Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru per Selasa (9/8/202). Pendalaman terhadap kasus ini pun masih terus dilanjutkan.

Berikut rangkuman peran 4 tersangka dalam insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, sang Istri Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Demi Ungkap Motif Pembunuhan

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban