GridPop.ID - Susul Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo disebut-sebut menjadi dalang dari kematian Brigadir J.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan Timsus yang dibentuk oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menemukan jika Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Setelah memberikan perintah, Ferdy Sambo disebut menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," papar Sigit.
Atas perkara ini, Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru per Selasa (9/8/202). Pendalaman terhadap kasus ini pun masih terus dilanjutkan.
Berikut rangkuman peran 4 tersangka dalam insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban