Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, sang Istri Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Demi Ungkap Motif Pembunuhan

By Luvy Octaviani, Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Brigadir J (kanan), Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (tengah).

GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali memasuk babak baru.Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) dikutip dari laman kompas.com.Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Baca Juga: Selama Ini Diam saat sang Adik Dihujat Jadi Dalang Perceraian Orangtuanya, Rizky Febian Mendadak Bela Putri Delina hingga Singgung soal 'Diam adalah Emas', Nathalie Holscher: Tergantung Penerapannya