Benar saja, Bharada E kemudian menulis kebenaran kasus kematian Brigadir J dari awal hingga akhir.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Mahfud MD menyinggung soal kemungkinan Bharada E bebas dari pidana.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM tersebut mengatakan nasib berbeda bakal dialami si pemberi instruksi penembakan.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
Seperti diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Adanya fakta ini tentunya membantah berita yang beredar bahwa terjadi baku tembak hingga membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dengan ini Mahfud menilai jika keluarga Brigadir J perlu mendapat perlindungan secara proporsional.
"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
GridPop.ID (*)