Find Us On Social Media :

JANJI Polri Kuak Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J yang 'Tumbalkan' Bharada E Sebagai Eksekutor, Ada Kaitan dengan Ucapan Mahfud MD?

By Ekawati Tyas, Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:02 WIB

Irjen Ferdy Sambo

GridPop.ID - Polri akan menyampaikan motif pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo, kapan?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan terkait pihaknya yang akan mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

"Kalau (pendalaman) sudah selesai, akan disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Saat ini pihak penyidik, kata Dedi tengah mendalami motif Ferdy Sambo.

Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa motif Ferdy Sambo sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ucap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD telah menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada polisi dan kejaksaan.

Konstruksi hukum tersebut di dalamnya juga menyangkut tentang motif pembunuhan yang hingga kini urung diumumkan Polri.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri.

Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Ia turut mengatakan jika motif kasus pembunuhan ini sensitif.

Baca Juga: 'Yang Tukang Ancam Belum', Kuasa Hukum Brigadir J Tak Puas Meski Kini Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Sebut Masih Ada Satu Orang Lagi yang Diduga Terlibat, Siapa?

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar dia.

Diakuinya, pengungkapan kasus ini tak mudah dan membutuhkan waktu lantaran adanya sejumlah kelompok di internal Polri.

Pengungkapan kasus yang dilakukan tim khusus Polri, ujar Mahfud tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan.

Sehingga membutuhkan tindakan operasi yang perlu waktu serta kehati-hatian lebih.

Pun ia megatakan jika pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah apabila kasus ini tak menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.

Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (9/8/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri turut mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan dan bukan baku tembak.

Baca Juga: Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Sampaikan Permintaan Maaf

GridPop.ID (*)