Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Ancaman Hukuman Mati
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Antaranews, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.
Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
GridPop.ID (*)