Namun saat ini, terduga pelaku pergi meninggalkan ponpes dan kini sedang dalam pencarian.
"Awalnya, pada hari Kamis (11/8/2022), istri dari pemilik pondok pesantren itu menyampaikan bahwa mantan suaminya melakukan perbuatan cabul kepada santrinya, kemudian kami sampaikan, kami membutuhkan kesaksian dari korban."
"Pada Jumat (12/8/2022), kami mendapatkan informasi bahwa ada korban yang telah dilakukan cabul kepada si pemilik pondok," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Muhammad Hairun kini telah menyiapkan beberapa langkah menanggapi adanya dugaan kasus asusila tersebut.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran yang menyangkut dengan anak dan perempuan, sudah menjadi bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung untuk melindungi korban.
"Pada prinsipnya kita tetap menjalankan apa yang menjadi Tupoksi kita, kalau memang terjadi sudah pasti itu kewajiban kita melakukan upaya dan langkah penanganan," katanya dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah melakukan upaya koordinasi dengan beberapa pihak.
Hal itu dilakukan, agar kasus tersebut bisa disampaikan ke publik dengan terbuka.
"Sejauh ini, kita sudah beberapa kali berkoordinasi baik dengan Pusat, Provinsi, ataupun pelapor serta pengacaranya, supaya terbangun keterbukaan dan kasus tersebut betul-betul terang," ujarnya.
Hairun menjelaskan, Dinas DP2KBP3A hanya berfokus pada korban dalam hal ini santriwati yang diduga menjadi korban tindak pencabulan.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima data serta nama dari para korban.
"Karena kasusnya kan masih tahap penyelidikan ya oleh Polresta. Nah jadi belum ada rujukan ke kita. Kami telah menginstruksikan bidang PPA, untuk turun ke lapangan melakukan pendalaman identitas korban, ada berapa jumlah korban dan kebutuhan bantuannya apa saja," tambahnya.
GridPop.ID (*)