Sebelumnya PC sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Karena keterlibatannya, Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati,
Melansir Tribunnews.com, Andi menerangkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Lanjut Andi akan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.
Setelah 7 hari mereka akan melakukan penahanan terhada istri Ferdy Sambo itu.
Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.
GridPop.ID (*)