Find Us On Social Media :

2 Alat Ini Jadi Bukti Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

By Andriana Oky, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:02 WIB

Foto Putri Candrawathi Tersangka.

GridPop.ID - Nama Putri Candawathi mendapat sorotan tajam dari publik usai ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi yang berstatus sebagai istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang menjeratnya.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dua alat bukti tersebut menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Bukti yang kedua mrerupakan rekaman CCTV.

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Rekaman CCTV merupakan rekaman yang berada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Andi menjeaslan rekaman tersebut menjadi petunjuk Putri berada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Baca Juga: Kadung Menggebu-gebu hingga Ngotot Bela Istri Ferdy Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Kini Harus Tanggung Malu Telah Ditipu oleh Kliennya dengan Keterangan Palsu: Kena Prank

Sebelumnya PC sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Karena keterlibatannya, Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati,

Melansir Tribunnews.com, Andi menerangkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Lanjut Andi akan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Setelah 7 hari mereka akan melakukan penahanan terhada istri Ferdy Sambo itu.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: TANGIS Ferdy Sambo Pecah, Cuma Bisa Ucap Maaf Setelah Rusak Karier Bharada E, Sosok Ini Tegas Minta Suami Putri Candrawathi Tanggung Jawab