GridPop.ID - Tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi bertambah menjadi lima orang.
Tersangka baru yang ditetapkan polisi adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus Brigadir J, apa peran Putri Candrawathi?
Dari penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terungkap Putri Candrawathi memiliki dua peran dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pertama: Putri Candrawathi diduga menjadi salah satu orang menggiring Brigadir J ke TKP.
Brigadir J diminta ke rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bhayangkara Dua Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," jelas Komjen Agus Andrianto seperti yang dikutip dari TribunJabar.ID.
Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi diketahui berada di lantai tiga rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," lanjutnya.
Kedua: Selanjutnya Agus menuturkan jika Putri ikut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya terkait rangkaian kematian Brigadir J.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujarnya.
Peran Putri Candrawathi itu dipertegas dengan bebrapa alat bukti yang menunjukkan keberadaan PC benar di TKP saat terjadi penembakan.
Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) yang dikutip via Kompas.com.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
GridPop.ID (*)