GridPop.ID - Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi menyusul Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah terlebih dulu menjadi tersangka.Diketahui, meski Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya belum ditahan karena alasan sakit.Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi."Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dikutip dari laman gridpop.id.Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri."Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.Saat ini, kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, tersangka Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya yaang berloksai di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan."Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.Dengan status Putri Candrawathi yang ditetapkan menjadi tersangka, hal ini membuat Bharada E bisa sedikit bernafas lega.Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mendapat respon positif dari Bharada E.