Diakui Bharada E, dengan ditetapkannya istri mantan Kadiv Propam Polri itu jadi tersangka, maka jalannya untuk menapaki pengadilan akan semakin mudah.Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya adalah korban yang diperintahkan atasan, yakni Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J secara sadis.Tak cuma Ferdy Sambo, diketahui Bharada E, Putri Candrawathi juga turut dalam rencana jahat itu."Dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC, ini akan membantu klien kami untuk di proses persidangan. Karena ini suatu rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan.
Kita harapkan ke depannya, dengan kasusnya ini semakin terang benderang, membuat klien saya mendapat keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat rendah, ( pembunuhan) berdasarkan perintah," ungkap Ronny Talapessy dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube TV One News, Sabtu (20/8/2022).Mengurai kesaksian sang klien, pengacara Bharada E blak-blakan.Bak lega akan penetapan tersangka Putri Candrawathi, Bharada E kini bisa semakin terus terang.Diakui Bharada E, ia memang melihat Putri Candrawathi ada di TKP pembunuhan Brigadir J."Diketahui klien saya, saudari PC ini memang ada di rumah Saguling dan ada juga di TKP. Itu yang menurut klien saya, bahwa rangkaian ceritanya, ibu ini ada di lokasi," imbuh Ronny Talapessy.Tak cuma ada di TKP, sebelumnya Putri Candrawathi juga terlihat ada di ruangan rapat di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling.Fakta itu diketahui Bharada E sebab ia sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk datang ke lantai tiga rumah pribadinya.