GridPop.ID - Sejumlah 17 anak SD di Lombok Utara menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru mereka.
Insiden yang terjadi di sebuah SD di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara tersebut langsung membuat geger.
Melansir Kompas.com, diketahui guru honorer yang berinisial MG (36) itu kini telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yaitu meminta korban membersihkan ruang kelas.
Selain itu, pelaku meminta korban menghafalkan 5 sila Pancasila lalu melakukan pelecehan.
"Mereka satu per satu diminta masuk ke dalam ruang kelas, kemudian pelaku menutup jendela bahkan mengunci pintu kelas.
Saat siswi menghafalkan 5 sila Pancasila dan dilecehkan di dalam ruangan yang terkunci itu," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial (UPTD PPA Dinsos) Lombok Utara, Tri Nuril Fitri kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan pengakuan korban, mereka mendapat perlakuan tak senonoh ketika menghafal Pancasila.
Aksi pelaku amat mencurigakan, sebab seluruh siswa diminta untuk keluar kelas.
Setelah itu, para murid satu per satu diminta untuk masuk ke dalam kelas.
"Kalau anak laki-laki pintu hanya ditutup, namun jika anak perempuan pintu dikunci, jendela ditutup dan ada larangan agar siswa lain tak mengintip," jelas Fitri.
Melansir Tribunnews.com, pelaku juga mendekati korban yang sedang duduk sambil meremas-remas.
Aksi bejat oknum guru ini berhasil terkuak usai orang tua korban melaporkan pengakuan anak-anak mereka.
"Ini bermula ketika korban bercerita pada orangtua 5 Agustus 2022, dan kemungkinan kejadiannya telah lama.Tetapi anak-anak baru berani melapor Agustus 2022 ini," ungkapnya.
Terkait tindakan pelaku tersebut, Fitri telah melaporkan MG ke pihak berwajib.
MG juga telah dicokok polisi guna dimintai keterangan.
"Kami sudah melakukan penahan pada pelaku Selasa lalu di wilayah Kediri Lombok Barat," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta.
Atas perbuatannya, pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
GridPop.ID (*)