GridPop.ID - Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak habis menuai hujatan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Bagaimana tidak, sudah sempat menuliskan surat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu, kini Ferdy Sambo justru mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Moral Ferdy Sambo pun dipertanyakan Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf yang ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.
Sambo pun menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MHInspektur Jenderal Polisi.
Namun, surat permintaan maaf tersebut sepertinya percuma.
Sebab kini Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Hal ini pun disoroti Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Saor mengatakan Ferdy Sambo adalah seorang pelaku pembunuhan berencana yang memutar balikan fakta atas peristiwa tersebut.
"Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan yang direncanakan dan skenariokan. Bahkan kita dengar dia mengundurkan diri dari kepolisian, karena dia merasa mengecewakan institusi dan permalukan institusi. Setelah diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kemudian mengajukan banding, dimana moralnya?" kata Saor dalam tayangan Apakabar Indonesia Malam di TV One via Tribunnews.com, Minggu (28/8/2022) malam.
Untuk itu Saor meminta publik agar peristiwa yang mulai terbuka ini jangan sampai tidak transparan.
"Karena itu saya pikir usaha kita ingatkan ke penyidik, jangan keliatan awal terang benderang, tapi kayanya mulai agak sedikit ditutup," ujarnya.
Lebih lanjut Saor juga meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan.
"Kalau alasanya memang penyakit bukan alasan tidak ditahan, dibantarkan oleh kepolisian ke rumah sakit polisi. Ini cek sakit apa," kata Saor.
GridPop.ID (*)