Find Us On Social Media :

Pantas Ferdy Sambo dan Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Rekonstruksi, Polisi Ungkap Alasannya Karena Ini

By Luvy Octaviani, Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Bharada E dan Ferdy Sambo

 

GridPop.ID - Rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih terus menjadi pusat perhatian.Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, seperti diketahi, adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) disiarkan secara langsung oleh kanal Polri TV.Dalam tayangan terlihat kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tampak hadir.Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.Kelima tersangka tampak memeragakan adegan insiden nahas detik-detik hingga saat penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.Terkait rekonstruksi kasus Brigadir J hari ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat mengurai penjelasan.Diakui Irjen Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi kasus Brigadir J yang berlangsung selama 7,5 jam adalah proses yang transparan.Dalam porses rekonstruksi tersebut,  Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Ferdy Sambo disebut menolak konfrontir dengan tersangka lain di sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka boleh menolak konfrontir."Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Detik-detik Adegan Brigadir J Tewas Tersungkur, Sempat Beri Isyarat Terakhir Ini di Depan Bharada E Sebelum Dieksekusi, Terkuak saat Rekonstruksi!

Lantas, apa alasan Ferdy Sambo dan Bharada E pakai pemeran pengganti?

Ferdy Sambo Menolak Bertemu Bharada EDilansir dari laman tribunnews.com, penolakan konfrontir menjadi solusi, jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan.Dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, ada tersangka yang menolak dilakukan konfrontir.Andi menyebut, Ferdy Sambo menolak dipertemukan dengan Bharada E dalam suatu adegan."Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya."Dalam konfrontir memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), kalau dia nolak berarti kita pakai pemeran pengganti.""Karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, menurut FS dia di kanan.""Kalau dia tidak sepakat, berarti kita harus nunjuk yang pemeran pengganti," beber Andi.Istri Ferdy Sambo Juga Menolak Bertemu Bharada EBrigjen Andi Rian menyampaikan, Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E.

Baca Juga: Sampai Bawa Pisau, Kuat Maruf Disebut Simpan Amarah Terhadap Brigadir J, Hal Ini Jadi Pemicunya

"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa.

Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik.Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi sebelum Brigadir J dibunuh."Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.Bharada E Menolak Ikuti Keterangan Ferdy SamboDiberitakan Kompas.com, satu di antara adegan yang menunjukkan adanya pemeran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.Saat itu, Bharada E meminta diganti oleh pemeran pengganti.Menurut Andi, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Ferdy Sambo."Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya," ungkapnya."Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," terang dia.Diketahui, lima tersangka dihadirkan saat proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 'Nikah Muda Belum Tentu Sengsara', Wagub Jabar Sarankan Menikah hingga Poligami Jadi Pencegahan HIV/AIDS, Usulannya Tuai Kecaman

Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.GridPop.ID (*)