Find Us On Social Media :

Susah Payah Lakukan Obstruction of Justice, Akhirnya Komnas HAM Mampu Ungkap Skenario 'Nakal' Para Polisi Demi Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

By Ekawati Tyas, Jumat, 2 September 2022 | 17:22 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Lalu para pelaku membuat video agar menyesuaikan dengan skenario.

Komnas HAM juga memaparkan temuan mereka terkait penggunaan pengaruh jabatan Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merancang skenario yang sudah disusun.

Cara yang digunakan yaitu, meminta anggota kepolisian mengikuti skenario dan membuat 2 laporan di Polres Metro Jakarta Selatan lalu memproses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur yaitu hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.

Kemudian pemeriksaan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di awal kejadian tidak dilakukan sesuai prosedur.

Lalu ada anggota kepolisian yang tak memiliki otoritas bisa memasuki TKP.

Terakhir yaitu meminta Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto menyiapkan autopsi jenazah Brigadir J.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan enam cara menghilangkan atau merusak barang bukti, yaitu mengganti barang bukti ponsel oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik.

Bukan itu saja, ada tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak di ponsel.

Ada pula upaya penghapusan foto TKP, lalu terdapat perbuatan merusak, mengambil dan atau menghilangkan CCTV dan atau dekoder di TKP dan sekitarnya.

Adapun cara merusak atau menghilangkan barang bukti juga dilakukan dengan memotong atau menghilangkan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh sebelum, sesaat, dam setelah kejadia pembunuhan.

Kemudian, ada perintah membersihkan TKP.

Baca Juga: TERKUAK! Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Tawaran Menangani Perkara Hukum Ferdy Sambo, sang Pengacara Kondang Tahu Endingnya?