Find Us On Social Media :

MASIH BEBAS Berkeliaran dan Tak Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Brigadir J Dongkol Polri Tak Tahan Putri Candrawathi hingga Ungkit Kekayaan Istri Sambo

By Luvy Octaviani, Sabtu, 3 September 2022 | 08:01 WIB

Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan

GridPop.ID - Keputusan kepolisian untuk tidak menahan Putri Candrawathi yang ikut jadi tersangka kasus pembunuhan Brigari J ternyata menuai polemik.

Banyak yang keberatan Putri Candrawathi tak ditahan hingga membandingkan dengan kasus lain.

Diketahui, meski Putri Candrawathi telah dijadikan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo ini masih bebas berkeliaran bahkan yang bersangkutan tak mengenakan baju tahanan ketika melakukan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, terkait status PC yang masih bebas, tim kuasa hukum Brigadir J masih tak menerima keputusan Polri.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J membandingkan nasib pencuri sandal jepit yang ditahan sementara itu PC yang terjerat kasus pidana serius yakni pembunuhan bisa bebas.

Kamaruddin tak menerima alasan Polri tidak menahan PC karena anak balita.

Ia justru mengungkit soal harta kekayaan PC yang lebih banyak dibandingkan tersangka lainnya.

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkap Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Meski menyuarakan protes, Kamaruddin tak berharap banyak keluhannya didengar pihak kepolisian.

Baca Juga: Tips Hidup Bagi Kawula Muda, Coba Sekarang Juga Konsumsi 5 Makanan Ini Demi Menekan Risiko Terserang Penyakit Jantung di Usia Muda

"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian ada tiga alasan mengapa PC belum ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Terkait alasan kemanusiaan, Agung mengungkit kondisi terkini Sambo.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Agung mengaku pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan agar PC tidak pergi ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.

Sebagai tambahan yang dikutip dari laman tribunsolo.com, Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk tidak ditahan.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Niat Hati Segera Miliki Momongan, Istri Justru Tetap Perawan Meski 4 Tahun Rutin Bercinta dengan Suami, Faktanya Bikin Dokter Tepuk Jidat

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.

Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,"

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya,"

Baca Juga: KONDISI Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo yang Diambil 1 Jam Usai Ditembak Diungkap, Yoshua Rupanya Sempat Komunikasi Dengan Sosok Ini Sebelum Dieksekusi

"Sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

GridPop.ID (*)