GridPop.ID - Terungkap bisikan terakhir Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum perintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa Bharada E menjadi tersangka pertama yang ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Melansir Suar.id, Bharada E juga merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, ada bisikan Ferdy Sambo pada Bharada E sebelum pembunuhan itu terjadi.
Hal itu disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E.
Awalnya, Ronny Talapessy menerangkan jika sang klien diperintah Sambo untuk mengisi peluru pistol yang hendak digunakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menerangkan jika Bharada E merupakan ajudan terakhir yang dipanggil Sambo.
"Klien saya itu dipanggil terakhir.
Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi.
Dalam posisi itu kan ada perintah," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/9/2022).
Kala itu, Sambo sempat membisikkan sesuatu pada Bharada E.
Dikatakan oleh Ronny Talapessy, Sambo membisikkan bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Kalimat itu diucap Sambo kala memberikan peluru untuk diisi ke dalam pistol pada Bharada E dan digunakan untuk menembak Brigadir J.
"Perintahnya 'Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)'," ujar Ronny.
Ronny Talapessy lantas membongkar alasan mengapa kliennya tak bisa menolak perintah Sambo.
Padahal tersangka lain, Bripka RR mampu menolak perintah itu.
"Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis.
Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah," jelasnya.
Terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri ini memang terus disoroti.
Melansir Tribunnews.com, bahkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) heran dengan pengakuan Putri yang mengaku dilecehkan di Magelang.
Putri yang merupakan istri petinggi Polri seharusnya menghubungi aparat kepolisian setempat dan mengatakan telah menjadi korban pelecehan seksual.
"Putri adalah seorang istri jenderal bintang dua yang bisa saja langsung melaporkan kasus yang dia alami saat berada di Magelang," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi saat dihubungi Kompas.com
Ia dapat menghubungi polisi, sehingga saat polisi datang dapat langsung dilakukan visum.
Apabila Putri langsung melaporkan dugaan pemerkosaan itu, maka ada bukti saintifik yang dapat diperoleh.
Tapi jika saat ini bukti saintifik seperti hasil visum tak bisa dilakukan dan perkara kekerasan seksual sulit dibuktikan.
Selain itu, Erwin mengungkap keraguan lain tentang pengakuan Putri.
"Korban kekerasan seksual kan (pada umumnya) mengalami trauma luar biasa, ini (Putri justru) masih nyari terduga pelaku dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya," katanya.
GridPop.ID (*)