Find Us On Social Media :

Nekat Raba Bagian Sensitif Muridnya, Oknum Guru Ngaji Ini Dijerat Pasal Berlapis, Modus Perbuatan Bejatnya Bikin Geleng Kepala

By Andriana Oky, Rabu, 7 September 2022 | 17:41 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

"Korban yang seluruhnya anak dibawah umur ini disuruh memejamkan matanya. Dari situ pelaku mulai melakukan perbuatan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh korban serta mencium dari korbannya," kata Kompol Wisnu Perdana.

Perbuatan bejat SR berhasil terbongkar saat ada salah satu korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke orang tua mereka.

Proses ini selanjutnya ditangani oleh Polres Bogor.

Masih melansir TribunnewsBogor.com, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kemudian kami lapis dengan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Siswo mengatakan bahwa Tersangka SR terancam pidana penjara paling singkat selama 5 tahun atau paling lama 15 tahun.

Diketahui, kelima korban pencabulan dari pelaku ini masih berusia 10 - 14 tahun.

"Korban itu ada 5 orang yang periode waktunya mulai 1 tahun ke belakang, semuanya adalah muridnya. Pencabulannya beda-beda, ada yang dicium, diraba payudaranya dan lain sebagainya," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas anak-anaknya.

Baca Juga: EDAN! Perdaya 4 Mama Muda Demi Bisa Bercinta, Dukun Cabul Pakai Modus Salat Jamaah di Dalam Kamar dan Malah Berujung Ajakan Bersetubuh