Dikutip dari Serambinews.com dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Kemnaker,
"Ya benar (masih menerima BSU)," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) dikutip dari pemberitaannya.
Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juli 2022.
Seperti dijelaskan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU.
Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.
Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Mengutip Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
GridPop.ID (*)