GridPop.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap kedua sudah cair.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap dua saat ini sedang dalam proses penyaluran.
Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua?
Intip cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2 dilansir dari Kompas.com
1. Cek penerima BSU via kemnaker.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahap kedua 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
- Akses laman https://kemnaker.go.id
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga jika belum punya akun, lakukan pendaftaran
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
Detail pemberitahuan yang muncul dalam laman resmi https://kemnaker.go.id sebagai berikut:
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan status penerima BSU tahap kedua 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
5. Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Jika BSU Rp 600 ribu diberikan kepada para pekerja atau buruh, lantas bagaimana jika ada pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Apakah akan tetap dapat BSU Rp 600 ribu?
Dikutip dari Serambinews.com dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Kemnaker,
"Ya benar (masih menerima BSU)," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) dikutip dari pemberitaannya.
Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juli 2022.
Seperti dijelaskan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU.
Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.
Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Mengutip Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
GridPop.ID (*)